
RedaksiHarian – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM ) memberikan remisi kepada ribuan terpidana kasus korupsi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.
Sebanyak 2.120 terpidana korupsi mendapatkan remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan, 16 narapidana korupsi lainya mendapat remisi umum II (RU II) sehingga dinyatakan bebas.
“RI II ( remisi langsung bebas), korupsi 16 (orang). RU I (mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana), korupsi 2.120 (orang),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 17 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Rika tidak membeberkan nama-nama terpidana kasus korupsi penerima remisi bebas maupun yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan ada sebanyak 760 orang terpidana kasus narkotika langsung dinyatakan bebas. Sedangkan sebanyak 87.479 lainnya menerima remisi tapi masih menjalani masa pidana.
Kemudian, kata Rika, narapidana tindak pidana terorisme yang mendapatkan remisi RU ll atau langsung bebas sebanyak 26 orang. Sedangkan 131 orang lainnya menerima remisi tapi masih menjalani masa pidana.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 175.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum (RU) pada hari Kemerdekaan ke-78 RI. Sebanyak 2.606 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tidak memberikan remisi kepada para narapidana secara sukarela.
Menurutnya, remisi diberikan karena para narapidana telah menunjukkan kesungguhan menjadi pribadi yang lebih baik dengan secara rutin mengikuti program-program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 17 Agustus 2023.
Yasonna memastikan pemberian remisi umum kepada puluhan ribu narapidana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Yasonna, remisi juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para warga binaan karena sudah berprestasi, berdedikasi, dan menerapkan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Yasonna berpesan agar narapidana penerima remisi untuk selalu memotivasi diri supaya senantiasa berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan secara bersungguh-sungguh.
Yasonna menuturkan program pembinaan yang tengah dijalankan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan pemberian remisi umum tahun ini juga menghemat anggaran negara dalam pemberian makan narapidana sebesar Rp267.715.830.000 atau Rp267 miliar.***