redaksiharian.com – Polisi menangkap hacker atau peretas website BPBD, Litbang, dan Bappeda Pemerintah Kabupaten Malang. Hacker tersebut bernama Achmad Romadhoni (21) asal Dusun Denok, Lumajang. Penangkapan tersebut dikonfirmasi Wadireskrimum Polda Jawa Timur, AKBP, Arman, dalam rilis kasus di Markas Polda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani 116 Kota Surabaya pada Senin, 5 Juni 2023.

“Kembali Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap dan menangkap pelaku peretasan website yang kali ini website milik Pemkab Malang yang diretas oleh pelaku berinisial AR,” kata AKBP Arman.

Achmad Romadhoni adalah pelaku peretasan dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sebelumnya sudah meretas puluhan website pemerintahan untuk dijual kembali.

“Latar belakang pendidikan formalnya SMP, belajarnya autodidak,” kata AKBP Arman menjelaskan.

Dijelaskan lebih lanjut, Achmad Romadhoni menggunakan modus menanamkan backdoor file perangkat lunak github.com/noniod7 yang dibuatnya untuk menyusup ke puluhan website pemerintah.

“Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ke tangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah maupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut,” sebutnya lebih lanjut.

Diungkapkan AKBP Arman, pelaku pernah meretas laman pemerintah seperti Bawaslu Bukittinggi dan Pemprov Papua Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti laptop, ponsel, dan bukti link peretasan puluhan laman.

“Adapun motif dari pelaku selain menjual website-website yang berhasil diretas senilai 1,5 sampai 2 dolar kepada siapapun yang mau membelinya, motif lainnya ingin menunjukan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas hacker ,” kata AKBP Arman dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Bidhumas Polda Jatim.

Menurutnya, pelaku memiliki ciri khusus yang membuatnya dikenal di kalangan hacker yakni label tikus dengan nama ‘Cukimay Cyber Team’ (CCT).

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.***