redaksiharian.com – Inara Rusli akhirnya menggugat cerai suaminya, Virgoun, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat lewat kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Seperti diberitakan detik, ada tujuh tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan Inara yaitu:

Perihal:

1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. PROVISI:

a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).

b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.

C. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo.

Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).

d. DLL.

3. HAKASUH ANAK.

4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum

Islam).

5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.

6. NAFKAH IDDAH; DAN

7. MUT’AH.

Jika gugatan Inara dikabulkan dan Virgoun dituntut untuk memenuhi kewajiban yang tertera dalam tuntutan itu, maka Virgoun bisa saja terkena sanksi jika mangkir dari tanggung jawabnya.

Seperti yang tercantum di Pasal 196 HIR:

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, untuk menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan agar ia mematuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

Lantas apa yang terjadi jika mantan suami sudah diberi peringatan dan masih juga lalai dalam kewajibannya? Jawabannya ada di Pasal 197 HIR.

“Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.”

Seperti diketahui, belum lama ini Inara juga memutuskan untuk melepas cadarnya karena ingin bekerja demi anak-anaknya. Dia pun mengatakan bahwa salah satu impiannya adalah bisa menyekolahkan anaknya tanpa bantuan Virgoun.

Berbekal keputusannya untuk mencari nafkah, sejatinya Inara bisa memiliki peluang besar untuk investasi demi pendidikan anak.

Bila nantinya gugatan Inara yang dikabulkan, dan ada komitmen dari pihak Virgoun untuk menanggung biaya hidup anak maka nafkah anak bisa digunakan membiayai operasional kehidupan, sementara pendapatan Inara bisa dipakai untuk investasi guna terkumpulnya dana pendidikan dan dana pensiun.