redaksiharian.com – Google lagi-lagi didenda. Kali ini, perusahaan raksasa teknologi yang bermarkas di Mountain View, California, Amerika Serikat ini didenda 32,5 juta dollar AS (setara Rp 483,6 miliar) gara-gara melanggara hak cipta ( paten ) milik Sonos .
Sonos adalah pengembang dan produsen produk audio asal Amerika Serikat.
Pertarungan hukum antara Google versus Sonos ini sedianya sudah berlangsung sejak 2020. Selain mesin pencarian (search engine) dan smartphone, Google memang memiliki sejumlah perangkat pintar lain di dalam portofolio perusahaan, seperti Chromecast Audio , Google Nest Mini, Google Home, hingga Google Home Max.
Ketika itu, Google dituntut karena dinilai menggunakan lima paten Sonos secara ilegal di produk audio bikinan Google. Salah satunya adalah teknologi speaker yang bisa disinkronkan dengan speaker lainnya dalam ruangan secara bersamaan (multi-room).
Nah, setelah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, pengadilan AS memutuskan bahwa Google melanggar satu paten milik Sonos. Menurut pengadilan, produk audio awal Google seperti Chromecast Audio dan Google Home, melanggar hak paten teknologi multi-room speaker milik Sonos.
Pengadilan menolak empat klaim pelanggaran paten lainnya terhadap Google. Termasuk menolak klaim bahwa aplikasi Google Home melanggar paten terkait kontrol perangkat audio melalui smartphone atau perangkat lain.
Sonos mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan ini kembali menegakkan paten Sonos dan mengakui bahwa Sonos menjadi pionir di bidangnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari GizmoChina, Senin (12/6/2023).
Google juga sudah buka suara soal keputusan pengadilan yang menetapkannya melanggar paten Sonos. Google mengungkapkan komitmennya terhadap pengembangan teknologi independen dan persaingan yang adil. Saat ini, Google sedang mengevaluasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya yang harus diambil.
Ini merupakan hukuman denda kedua yang diterima Google pada 2023. Belum lama ini, Google dilaporkan harus membayar denda ke negara bagian Washington senilai 39,9 juta dollar AS (Rp 594 miliar), guna membereskan gugatan yang menuduhnya melacak lokasi pengguna secara ilegal.
Google dihukum karena dinilai tetap melacak lokasi pengguna meskipun mereka menonaktifkan pelacakan lokasi dari ponselnya. Praktik itu membuat pengadilan menyimpulkan bahwa Google menipu dan melanggar privasi pengguna.
Selain menetapkan denda, Pengadilan Tinggi King County juga memerintahkan Google agar lebih transparan soal praktik pelacakan lokasi pengguna. Google pun wajib menerangkan “Teknologi Lokasi” secara rinci melalui halaman web khusus.