redaksiharian.com – Wali Kota Solo , Gibran Rakabuming mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru bagi warga yang memiliki mobil . Gibran meminta agar warga yang punya mobil wajib memiliki garasi .

Hal tersebut tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dijelaskan dalam beleid tersebut, pemilik mobil harus mempunyai garasi .

“Setiap orang pemilik dan/atau penggunaa kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengkibatkan terganggunya fungsi jalan,” kata beleid pasal 88.

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyiapkan hukuman bagi masyarakat yang melanggar. Hukumannya adalah denda dengan jumlah cukup besar.

Pemilik mobil yang tak memiliki garasi akan kena denda paling sedikit Rp100.000. Paling banyak dendanya bisa tembus Rp1 juta.

Tetapi tak hanya denda, pelanggar kebijakan ini juga diancam oleh hukuman lainnya. Ada peringatan lain berupa teguran peringatan tertulis, bisa juga pencabutan Kartu Tanda Anggota, hingga pencabutan izin.

Tetapi, Gibran menyatakan aturan ini masih belum diberlakukan. Saat ini ketentuan pemilik mobil wajib punya garasi masih dalam tahap sosialisasi.

Kebijakan kemungkinan besar baru akan berlaku satu tahun ke depan.

“Kami enggak bisa langsung minta warga bangun garasi . Itu enggak mungkin. Jadinya ini masih sosialisasi,” kata Gibran pada Selasa, 28 Februari 2023.

Gibran juga punya solusi bagi masyarakat yang punya mobil tapi memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi .

Ia menyebutkan nantinya tiap kecamatan dan kelurahan akan memiliki lokasi parkir terpusat. Di situ masyarakat bisa memarkir mobil mereka tanpa harus parkir di jalan.

Perlu diketahui tindakan parkir di depan rumah dan menggangu jalan itu melanggar aturan.

Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan jalan adalah milik bersama dan tak boleh dipakai untuk keperluan lain.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain.

“Dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan,” kata aturan tersebut.

Pengguna rumah yang akses jalannya terganggu oleh kendaraan parkir juga bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 1365KUHPerdata yang menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tutur aturan tersebut.

Tetangga yang merasa dirugikan oleh parkir kendaraan sembarangan tersebut bisa melakukan pengaduan karena adanya tindakan yang menyebabkan kerugian.

“Terdapat kerugian materil (kerugian nyata diderita) dan/atau kerugian immateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari),” kata aturan tersebut.***