redaksiharian.com – Pemerintah Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim telah mengambil langkah-langkah baru untuk menyederhanakan masuknya tenaga kerja asing di wilayah itu. Hal ini terbukti sehari setelah mengunjungi Indonesia dan bertemu Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan media Malaysia, The Star, Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan persetujuan aplikasi untuk mempekerjakan pekerja asing dari Indonesia dan 14 negara lainnya akan diberikan dalam waktu tiga hari.

Secara rinci, 14 negara lain selain RI adalah India, Thailand, Kamboja, Nepal, Myanmar, Laos, Vietnam, Filipina, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Kazakhstan.

“Hal itu termasuk dalam relaksasi rencana penerimaan tenaga kerja asing yang telah disepakati Kabinet. Dalam rencana ini, pemberi kerja akan diizinkan untuk mempekerjakan pekerja dari 15 negara berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pemberi kerja saat ini tanpa harus melalui prasyarat perekrutan dan kuota kualifikasi, “kata Saifuddin saat konferensi pers di Perdana Putra, Selasa (10/1/2023).

Saifuddin mengatakan Pasal 60(K) Undang-Undang Ketenagakerjaan akan diterapkan pada rencana khusus ini, di mana pemberi kerja harus memenuhi persyaratan antara lain seperti pembayaran upah minimum.

“Tetapi majikan harus mengajukan aplikasi mereka dan kami akan memberikan persetujuan dalam waktu tiga hari di bawah rencana ini,” tambah Saifuddin.

Sebelumnya, saat di Jakarta, Anwar menyebut banyak pihak di Indonesia yang mengeluhkan terkait layanan serta hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara pimpinannya itu. Ia mengatakan para TKI diperlakukan semena-mena layaknya sebuah bentuk perbudakan modern.

“Apa yang pekerja itu ke agen terlalu tinggi, padahal upah mereka rendah. Saya bilang Presiden Jokowi harus ke Malaysia secepat mungkin, bulan Juni. Sistem ini bisa diselesaikan sebelum Presiden (Jokowi) datang,” ujarnya dalam CT Corp Leadership Forum di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (9/1/2023).