RedaksiHarian – Polda Metro Jaya melalui akun Instagram menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Senin.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pada pukul08.00-14.00 WIB:

  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTCGlodok;
  4. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  5. ​​​​​​​Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTPdan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (​​Satpas)Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.