RedaksiHarian – Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Peniadaan aturan tersebut sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Juga diatur dalam Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

ADVERTISEMENT

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Sehubungan dengan perayaan HUT ke-78 kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, maka ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan, yang dikutip pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.”

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihak Pemprov akan menggelar sejumlah acara untuk memeriahkan HUT ke-78 kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar seperti Kirab Bendera Pusaka di Monas.

“Besok pukul 06.30 akan ada upacara di Monas. Kegiatannya setelah itu, seluruh karyawan yang hadir akan mengikuti arak-arakan kirab secara khidmat dari cawan Monas menuju Istana Negara,” kata Heru Budi.

“Ada hiburan masyarakat pada pukul 18.30 di Monas, salah satunya video mapping sampai pukul 21.00 dan itu terbuka untuk umum,” ujar Heru lagi.