RedaksiHarian – Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyerap aspirasi warga Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu.
“Saya kira persoalan akses,” kata Ganjar.
Dia menjelaskan persoalan akses diantaranya terkait perbaikan akan kebutuhan air bersih. Akses akan pendidikan untuk para anak-anak hingga akses kesehatan untuk warga.
“Ada dua warga yang rutin harus berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.
Dalam kunjungan itu, Ganjar ditemani Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP Ahmad Basarah dan Wakilnya Adian Napitupulu. Mereka menyusuri daerah rumah gang sempit di RW 13 Jalan Budi Mulia Utara Pademangan Barat.
Ganjar disambut antusias oleh ribuan warga. Kedatangan Ganjar disambut atraksi palang pintu khas Suku Betawi.
Antusias juga terlihat dimana warga mulai dari anak-anak sampai ibu-ibu berdesakan demi berfoto dan bersalaman dengan pria berambut putih itu.
Sehari sebelumnya, Sabtu (24/6) Ganjar sempat melakukan blusukan di Pasar Anyar Bahari, Jakarta Utara. Dia berkeliling di dalam Pasar Anyar Bahari sambil sesekali menyapa para pedagang.
Seketika salah seorang pedagang toko kelontong memakaikan sebuah kemeja kepada Ganjar. Baju itu bermotif kotak-kotak yang dibalut warna merah, putih, serta hitam sewaktu Jokowi mengkampanyekan dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2021.
Ganjar juga menerima keluhan itu saat dia sarapan dan berbincang dengan para pedagang usai blusukan tersebut.
Saat itu seorang pedagang menghampiri Ganjar dan mengeluhkan pasar yang sepi karena kalah dengan penjualan online. Ia juga mengeluhkan biaya retribusi pasar bulanan yang dinilai cukup memberatkan pedagang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.