RedaksiHarian – Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebutkan beberapa aset yang disita penyidik merupakan aset yang diperoleh secara sahsebelum pengadaan proyek BTS 4G.”Beberapa aset telah masuk dalam laporan pajak pribadi saya sejak lama. Namun, disita oleh penyidik. Padahal, aset-aset tersebut juga telah diikutsertakan dalam tax amnesty pertama pada tahun 2016 dan tax amnestypada kedua tahun 2021,” kata Galumbangdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Dalam nota pembelaan yang dibacakan olehGalumbang, disebutkan bahwa penyitaan aset yang telah diikutsertakan dalam tax amnesty merupakan tindakan sewenang-wenang.Galumbang mengakutidak mengerti tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dan tidak mengenal direksi di lingkungan Bakti Kominfo.”Saya hanya mengenal saudara terdakwa Anang Achmad Latif sebagai Dirut Bakti, tidak mengenal direksi lainnya maupun staf Bakti. Saya baru mengetahui dan mendengar adanya tim pokja pada saat persidangan,” kata Galumbang.

Sidang pledoi ini juga menghadirkan terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy.

Melalui nota pembelaannya, Irwan meminta hakim untuk membebaskannya dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp7 miliar.”Tidak ada uangyang tersisa untuk saya nikmati atau menguntungkan diri sendiri,” ujar Irwan.Ia juga menyampaikan bahwa aset berupa tanah dan atau bangunan di kawasan Bandung, Jawa Barat, yang kini disita oleh penyidik merupakan aset yang diperoleh dari hasil usahanya.”Aset-aset tersebut saya peroleh dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil usaha PT Solitechmedia Sinergy dan dari penghasilan istri saya sebagai karyawan swasta,”kata Irwan Hermawan.

Terdakwa melanjutkan, “Penghasilan kami mencukupi untuk memperoleh dan membayar aset-aset tersebut, termasuk membayar cicilannya dan sama sekali tidak ada menggunakan sumber dana yang ada kaitannya dengan BTS 4G.”Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irwan Hermawanmembayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan harus dibayar 1 bulan pascaputusan inkrah, atau jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.Irwandisangkakan langgar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UUNo. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan pengganti.Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UUNo. 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.