redaksiharian.com – Polisi menahan 5 pelaku pemerkosaan terhadap gadis relawan berusia 15 tahun asal Kelurahan Lawanga, Poso. Para pelaku berinisial MT, ARH, AK, dan HR kini ditahan di rutan Polres Parimo.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ditulis akun Instagram @polresparigimoutong, dikutip pada Selasa, 30 Mei 2023.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya kisah seorang gadis yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.