redaksiharian.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga, besi, timbal atau seng. Meski begitu kesempatan ini hanya diberikan untuk sejumlah perusahaan termasuk, PT Freeport Indonesia (PTFI).
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
“Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024,” tulis Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut.
Kemudian dalam dalam Pasal 5 beleid terbaru ini, dijelaskan penjualan hasil pengolahan mineral logam dan lumpur anoda ke luar negeri baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri,” jelas Pasal 5 Ayat (2) beiled ini.
Artinya, sejumlah perusahaan yang masih diberikan kesempatan ekspor oleh Kementerian ESDM tetap harus mendapatkan persetujuan ekspor terlebih dahulu. Persetujuan ekspor ini hanya diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian untuk jangka waktu sampai dengan maksimal tanggal 31 Mei 2024.
“Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan,” terang Pasal 6.
Sementara itu, dalam Pasal 7 aturan ini menyebutkan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan dalam jumlah tertentu yang akan ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan; danc. kapasitas input fasilitas Pemurnian
Untuk diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya pernah menyampaikan akan memberikan relaksasi ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024. Saat itu, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan menteri ESDM untuk mengakomodir kelonggaran ekspor.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, substansi dari rancangan peraturan tersebut yakni terbatas untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Kelonggaran ini diberikan kepada perusahaan yang progres pembangunan smelternya mencapai 50% pada Januari 2023.
“Kemudian hanya dapat diberikan pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023, yang juga dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian,” katanya dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/5) lalu.
Berdasarkan data yang Arifin sajikan, ada 5 badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%. Sebutnya, PT Freeport Indonesia (54,52%) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63%) komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79%) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100%) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65%) untuk komoditas seng.