redaksiharian.com, PalembangFIFA akhirnya mengeluarkan keputusan sanksi terhadap Asosiasi Sepak Bola Israel setelah melalui proses peninjauan yang berlangsung cukup panjang. Langkah ini berawal dari pengajuan yang dilakukan oleh Asosiasi Sepak Bola Palestina.

Permohonan dari Palestina pertama kali disampaikan pada Mei 2024. Dalam usulan tersebut, mereka meminta agar Israel dikenai sanksi berupa penangguhan keanggotaan, dengan alasan konflik yang terjadi di Gaza. Pihak Palestina juga menuduh IFA terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk dugaan diskriminasi terhadap pemain Arab serta partisipasi klub-klub dari wilayah Palestina dalam kompetisi liga Israel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Oktober 2024 FIFA meminta Komite Disiplin untuk melakukan investigasi dan pemantauan terhadap berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Israel. Proses evaluasi ini memakan waktu hingga akhirnya keputusan resmi diumumkan.

Dalam hasil peninjauannya, FIFA menyatakan bahwa IFA telah melanggar sejumlah kewajiban sebagai anggota organisasi. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Kode Disiplin FIFA, termasuk pasal mengenai perilaku yang bertentangan dengan prinsip fair play serta aturan terkait diskriminasi dan tindakan bermuatan rasial.

Sebagai konsekuensi, FIFA menjatuhkan beberapa bentuk sanksi kepada Israel. Salah satunya berupa denda finansial yang nilainya mencapai 150 ribu franc Swiss atau sekitar Rp3,2 miliar. Selain itu, IFA juga mendapatkan peringatan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan.

Dalam pernyataannya, FIFA menetapkan sejumlah kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh pihak Israel. Salah satunya adalah keharusan untuk menampilkan banner dengan pesan “Football Unites the World – No to Discrimination” yang disertai dengan logo resmi Asosiasi Sepak Bola Israel dalam kegiatan atau pertandingan yang mereka selenggarakan.

Selain itu, FIFA juga memberikan tenggat waktu selama 60 hari bagi Israel untuk menggunakan sebagian dari dana denda—sekitar sepertiganya—guna menyusun serta menjalankan program komprehensif yang berfokus pada pencegahan diskriminasi dan upaya menghindari terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.