redaksiharian.com, Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan adanya kelompok mahasiswa yang terlibat dalam percakapan daring yang mengandung unsur pelecehan seksual.

Isu tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat beredar luas di media sosial. Isi percakapan tersebut diduga mengandung komentar bernuansa pelecehan verbal serta objektifikasi terhadap perempuan.

Melalui pernyataan di akun X, pihak dekan FH UI menyampaikan bahwa fakultas telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi masuk ranah pidana, melibatkan sejumlah mahasiswa.

FH UI mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui adanya penyebaran tangkapan layar percakapan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa dan berisi konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan berbasis seksual.

Pihak fakultas menegaskan bahwa mereka mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai etika akademik dan hukum yang berlaku.

Saat ini, FH UI sedang melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, dan keadilan.

Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, termasuk yang masuk kategori tindak pidana, pihak fakultas menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat berwenang.

Selain itu, FH UI menegaskan bahwa keselamatan serta kenyamanan seluruh sivitas akademika menjadi prioritas utama. Fakultas juga menyediakan kanal pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang membutuhkan bantuan.

Mereka juga mengimbau agar publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Untuk keperluan pelaporan, mahasiswa dapat menghubungi pihak Manajer Kemahasiswaan dan Alumni sebagai kontak resmi.