redaksiharian.com – Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, seorang tersangka selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Tak terkecuali, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang kini mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melainkan hanya menghajar.

“Itu biasa, karena namanya seorang tersangka selalu mencari celah untuk menghindarkan apa yang didakwakan,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Melihat perkembangan terkini kasus Ferdy Sambo, Hibnu menyebut, tak menutup kemungkinan mantan jenderal bintang dua Polri itu bakal mengubah atau mencabut keterangan-keterangan ketika diadili di meja hijau.

“Mungkin sekali keterangan berubah, mencabut kesaksian-kesaksian itu mungkin sekali. Makanya di sinilah jaksa selalu bicara pada bukti-bukti yang akurat,” ucap Hibnu.

Kendati demikian, Hibnu mengatakan, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.

Pengakuan Sambo itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada.

Jika ternyata keterangan yang disampaikan tidak benar, Sambo justru bisa dituding menyampaikan kesaksian palsu. Ini, kata Hibnu, bisa memperberat hukuman mantan perwira tinggi tersebut.

“Jadi kalau sampai keterangan tersangka mengelak tapi bukti yang lain tetap kuat ya tidak mempunyai nilai, justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan sebagainya,” terang Hibnu.

Kendati proses hukum di pengadilan diprediksi tidak mudah, Hibnu yakin, peluang Sambo untuk dijatuhi hukuman maksimal masih terbuka lebar.

“Masih terbuka peluang sambung dihukum mati,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya tidak memerintahkan Bharada E menemembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.

“Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Keterangan ini berbeda dari kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menunggu disidangkan.