redaksiharian.com – Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) sudah mulai melakukan distribusi bahan bakar hasil pencampuran biodiesel dengan kelapa sawit 35 persen ( B35 ) per-Februari 2023.
Kegiatan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 28 Desember 2022 terkait implementasi B35.
Namun sampai saat ini, diungkapkan Direktur Bioenergi ESDM Edi Wibowo, distribusi B35 belum menyeluruh ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal terkait karena ada sejumlah kendala pada stok hingga titik serah-nya.
“Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah, jadi belum dapat dilaksanakan pencampuran biodiesel sebesar 35 persen secara menyeluruh,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).
“Kendala ini seperti masih terdapat stok FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian,” lanjut Edi.
Lebih lanjut dijelaskan Edi, menindaklanjuti penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023.
Kebijakan ini mengatur tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35 Persen (B35), dimana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.
Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki Badan Usaha (BU) BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka masih wajib dilakukan pencampuran 30 persen (B30).
Tidak hanya itu, apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30 persen.
Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar kurang lebih 10 persen dari kandungan FAME (Biodiesel).
“Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35 persen (B35),” jelas Edi.