RedaksiHarian – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TitoKarnavian, Senin,kembali mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng, yang sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja KingmiMile32, sebagai bupati Mimika, Papua Tengah.

Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah RibkaHalukdi Gedung EmeNemeYauwere, Kota Timika, Senin.

“Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,” kata Ribka.

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati MimikaEltinus Omaleng, maka Eltinus kembali menjabat sebagai kepala daerah hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

“Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI,” kata Ribka.

Sementara itu,ValentinusSudarjanto Sumitomengatakan pengaktifan kembali Eltinussebagai bupati itu menunjukkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eltinushanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu saja.

“Mendagri dengan tegas telah mengatakan bahwa ini adalah proses pemerintahan yang harus dijalani,” kata Valentinus.

Pada kesempatan yang sama, Eltinusmengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Tito Karnaviankarena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai bupati Mimika.

“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana,” ujar Eltinus.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.