RedaksiHarian – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIABanceuy Bandungsetelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kepala Lapas Banceuy Heri Kusritadi Bandung, Jawa Barat, Selasa,mengatakan pihaknya menerima terpidanaIrfan Suryanagarayang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. KasusIrfanawalnya memang ditangani oleh KejariCimahi.

“Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” kata Heri.

Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengandikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

“Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani,” tambahHeri.

Sementara itu, Kepala KejariCimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawatyjuga terlibat dan turut menjadi terpidana.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagaradan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty,”kata Arif.

Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.