
RedaksiHarian – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara ( Sumut ) berinisial IA ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram yang sudah dioplos. Sempat bersembunyi, IA berhasil dibekuk dan diamankan pihak berwajib.
Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut diturunkan dalam pengusutan gas oplosan LPG bersubsidi 3 kg ini. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa sebelum personelnya turun, mereka sudah memperoleh informasi dimana lokasi persembunyian tersangka.
“Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19 Agustus 2023),” kata Hadi, dalam keterangannya di Medan, Minggu, 20 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Diceritakan Hadi, setelah mendapat kabar posisi tersangka, timnya langsung meluncur ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai. Tak melalui kesulitan berarti, penyidik langsung mendapati keberadaan tersangka sesampainya lokasi.
“Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut memastikan bahwa penyidik telah menetapkan IA sebagai tersangka. Tak berhenti di IA, penyidik akan mengembangkan kasus untuk menelusuri dugaan adanya tersangka lainnya.
Adapun saat ini, kata Hadi, tersangka sedang diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut , salah satunya menyasar informasi keberadaan pelaku lain.
Kasus ini bermula dari seorang pemilik pangkalan LPG oplosan berinisial BSS yang menyerahkan diri ke kantor Polda Sumut , dengan diantarkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya.
Dengan demikian, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara gegas mengamankan pemilik pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut.
Dalam keterangan per Rabu, 16 Agustus 2023, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa BSS, kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut .
“BSS pemilik pangkalan LPG itu (bersikap) kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Sumut .
Distribusi Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg
PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pihaknya telah menguji coba sistem pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran sejak tahun lalu. Hal itu dilakukan dengan mengacu pada arahan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), tentang transformasi distribusi LPG 3 kg.
“Kami sudah melakukan uji coba dan sudah menyiapkan sistemnya,” kata Vice President Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, di Jakarta pekan lalu.
Uji coba dan penyiapan sistem pendistribusian LPG 3 kg itu dilaksanakan seiring dengan sosialisasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I, di 15 Kabupaten/Kota di Indonesia. Uji coba dan penyiapan system serta sosialisasi itu dimaksudkan untuk melancarkan program distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I.
Kegiatan sosialisasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I dilaksanakan kepada para penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) di 15 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sosialisasi itu dilaksanakan hingga ke daerah agar para penyalur dan sub penyalur dapat segera mengoperasikan aplikasi Merchant App MyPertamina Lite dalam kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, Manager PSO Planning & Budgeting PT Pertamina (Persero) Muhammad Yasir Arofat mengatakan, Pertamina telah menindaklanjuti penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 kg tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 12.K/HK.02/DJM/2023. “Volumenya sebesar 8.000.000 MT, termasuk cadangan sebesar 500.000 MT,” ujarnya. ***