RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas .

“ KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 11 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang berlaku hingga Desember 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” tutur Ali.

Akan tetapi, Ali belum membeberkan idenitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya meminta agar saksi maupun tersangka bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan dari KPK .

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi tiga orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas ) Max Ruland Boseke.

Adapun Max Ruland saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK ,” kata keterangan sumber internal yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 11 Agustus 2023.

Kemudian dua orang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Keduanya juga dicegah ke luar negeri mulai 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas .

Ali mengatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. Namun, dia belum membeberkan secara detail berapa jumlah nilai kerugiannya.

“Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali.

Seiring dengan proses penyidikan kasus ini maka KPK telah menetapkan tersangka. Tetapi, Ali belum membeberkan secara gamblang identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kata dia, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.

“Uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses,” ucap Ali.

“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” kata dia menambahkan.***