redaksiharian.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Asep Guntur mengatakan menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

Asep menambahkan uang itu ditemukan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin 27 Maret 2023.

“Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis 29 Maret 2023.

Lebih lanjut, KPK mengatakan menggeledah Apartemen Pakubuwono karena ditemukan kunci apartemen di Kantor Kementerian ESDM .

Meski demikian, Asep mengatakan Penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut dan tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK .

“Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,” tuturnya.

KPK hingga kini belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai kasus dugaan korupsi dari pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang drama terkait kesejahteraan ASN.

“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com Rabu, 29 Maret 2023.

Hasto pun mengimbau bagi pegawai Kementerian ESDM yang mengetahui maupun memiliki informasi terkait dugaan korupsi tersebut, tidak perlu takut untuk membantu penyidik.

Pihaknya akan memberikan perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” katanya.

“Bagi pelaku atau tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” ucapnya.***