redaksiharian.com – Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara.Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada dua poin yang meringankan Ricky Rizal Wibowo. Pertama, masih memiliki tanggungan keluarga.”(Poin kedua), terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap Wahyu di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.