Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang operasional skuter listrik atau otopet masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perwal tersebut akan lebih bersifat teknis dalam mengatur operasional otopet di Kota Yogyakarta.
 
“Kemarin sudah kami konsultasikan ke biro hukum dan masih berada di Kemendagri,” kata Penjamat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, saat dihubungi Kamis, 28 Juli 2022.
 

Gambaran awal, Perwal tersebut disiapkan mengatur operasional otopet di sumbu filosofis, yakni di kawasan Tugu, Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer. Dalam perkembangannya, Perwal itu diperluas hingga seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
 
Sumadi mengatakan draf di Kemendagri bisa segera memperoleh persetujuan karena aturan itu menjadi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia berharap Perwal bisa diberlakukan sebelum tim UNESCO atau tim Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB tiba pada Agustus.
 
“Kami targetkan ya begitu keluar sebelum penilaian UNESCO. Kami juga sudah upaya maksimalkan meskipun tergantung dari sana (Kemendagri). Saya sendiri yang pantau, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu,” jelasnya.
 
Menurut dia jalur yang dilalui banyak orang semestinya tidak dibolehkan menjadi lokasi operasional otopet. Tak hanya jalan protokol, namun juga area perkampungan, kompleks perumahan, dan trotoar.
 
“(Jalur) itu kan hanya khusus untuk jalan-jalan dan memang ada ruang tertentu yang diperbolehkan,” ungkapnya.
 
Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro, Agus Riyanto berharap ada toleransi kelompoknya menyediakan layanan penyewaan otopet. Ia merasa sejak SE Gubernur DIY terbit pendapatan usahakan sudah merosot, bahkan berhenti.
 
“Usaha tersebut jadi mata pencaharian pokok teman-teman untuk menafkahi keluarga sehingga harapan kami pemerintah bisa melakukan pembinaan dan kami siap ditertibkan,” ungkap Agus.
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.