RedaksiHarian – DPRD DKI memastikan Pemerintah Provinsi DKI membayar rapel upah 87 ribu petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

“Itu sudah saya bayarkan, saya Ketua Banggar soalnya sudah dilaksanakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, sudah ditandatangani dan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Prasetyo mengatakan hal tersebut terkait adanya interupsi dari anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth yang menanyakan rapel upah PJLP belum dibayarkan.

Prasetyokemudian menanggapiinterupsi tersebut dengan menegaskan pada Rabu (15/11) rapelan upah tersebut sudah dipastikan cair dan diterima oleh PJLP yang berhak.

“Saya koreksi PakKenneth, besok itu sudah cair,” katanya.

Dalam kesempatan sama, anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth menanyakan terkait rapel upah PJLP yang sudah seharusnya cair pada Minggu kedua November 2023.

“Saya dapat laporan mereka belum mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Gubernur sebesar Rp4,9 juta,” ujar Kenneth.

Karenaitu, Kenneth meminta dalam rapat paripurna itu agar para eksekutif supaya lebih fokus menangani masalah yang ada di Jakarta, termasuk upah PJLP.

“Karena PJLP ini sudah sangat mempunyai peranan penting dalam pembangunan di DKI Jakarta,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkomitmen membayar rapel upah petugas PJLP sesuai UMP DKI 2023, yakni Rp4,9 juta per bulan dicairkan pada November 2023.Anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan ke APBD Perubahan DKI Jakarta 2023 sebesar Rp300 miliar.

Pemprov DKI Jakarta juga mulai memproses pembayaran rapel upah bagi 87 ribu petugas PJLPsesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.