redaksiharian.com – an Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui pagu anggaran sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2023 sebesar Rp 3,3 triliun atau Rp 3.381.345.168.000, yang kemudian akan diserahkan ke Badan Anggaran DPR.

“Perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dan optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI tersebut, usulan tambahan anggaran Kemenparekraf tahun 2023 sebesar Rp 4,19 triliun atau Rp 4.186.990.000.000 juga disetujui.

Menparekraf mengatakan, usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas dua kali.

“Tambahan anggaran sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang hadir, untuk mempercepat pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tuturnya.

Tugas Kemenparekraf soal UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Dalam rapat yang sama, Kemenparekraf juga diminta mengidentifikasi sejumlah hal terkait revisi penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Adapun identifikasi yang dimaksud terkait perubahan mendasar di sektor pariwisata, revolusi 4.0, pandemi, dan perubahan tren pariwisata terkini.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Abdul Fikri Faqih menyampaikan, Komisi X DPR RI meminta Kemenparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui stimulus bagi para pelakunya.

Ia melanjutkan, draf rancangan revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tengah digodok. Proses pembahasan hingga pengesahan diperkirakan dapat dilaksanakan pada tahun 2023.

“Kemenparekraf harus terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan, yang jadi catatan adalah fasilitasi pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’, dan masih minim sumber daya manusia di industri pariwisata dan lainya,” katanya.