redaksiharian.com – Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera menyatakan tidak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung secara virtual dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya enggak banding,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Menurut Yosep, rekannya sesama pengacara yang turut terseret dalam kasus ini, Eko Suparno juga tidak mengajukan banding meskipun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“(Eko) enggak banding,” ujar Ali.

Yosep mengatakan, dirinya dan Eko memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung. Pihaknya juga menerima pidana penjara 8 dan 5 tahun tanpa protes apapun.

Meski demikian, Yosep menyatakan akan tetap berderma kepada orang lain meskipun dikurung di jeruji besi. Ia akan memberikan bantuan kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Yosep diketahui sebagai pendiri Rumah Pancasila, lembaga yang memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

“Hukuman itu adalah hukuman di dunia orang mati, saya bisa dipenjara badannya tapi tidak bisa dipenjara jiwa sosial saya,” tutur Yosep.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih perlu memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

“Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Dalam dakwaan kesatu, Yosep dan Eko dituding menyuap Hakim Agung kamar pidana Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dollar SIngapura.

Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata dan pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.

Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.

PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi.