redaksiharian.com – Kuat Maruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ). Kuat Maruf duduk sejenak di kursi di hadapan majelis hakim setelah mendengarkan vonis itu.Setelah majelis hakim menutup sidang itu, Kuat langsung berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya. Mereka tampak berusaha menenangkan Kuat setelah divonis 15 tahun penjara.Kemudian, Kuat berjalan keluar ruang sidang. Tepat saat melewati baris kursi jaksa penuntut umum (JPU), Kuat memberikan gestur jari ‘salam metal’ kepada mereka.