RedaksiHarian – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah desa mengelola keuangan desa melalui Sistem keuangan Desa (Siskeudes).Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putrodalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, pemanfaatan Siskeudes itu dapat mewujudkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.”Dari jumlah anggaran (desa) yang cukup besartentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu pemerintah desa,” kata Eko.Hal tersebut dia sampaikan saat membuka kegiatan “Finalisasi Modul ToMT, ToT Pelatihan Aplikasi Siskeudes”, di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan jumlah anggaran yang dikelola pemerintah desa selama kurun waktu sembilan tahun terakhir mencapai sekitar Rp538,6 triliun. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel semakin dibutuhkan.Di samping itu, tambah dia, transparansi dan akuntabilitas dibutuhkan sejalan dengan isu mengenai pengelolaan keuangan desa yang terus menjadi perhatian publik. Eko menyampaikan hal tersebut tampak dari banyaknya kegiatan diskusi atau rapat koordinasi yang mengambil tema mengenai efektifitas, transparansi, serta akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa.Adapun Siskeudes merupakan aplikasi alat bantu pemerintah desa dalam menata dan mengelola keuangan desa. Aplikasi itu dibangun dan dikembangkan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak 2015.Aplikasi itu terus diperbarui sesuai dengan perubahan kebijakan maupun perkembangan teknologi informasi.