redaksiharian.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, mempromosikan destinasi wisata Bahari Kepulauan Seribu, pada ajang Sail Tidore Expo 2022 yang diselenggarakan di kawasan Pantai Wisata Tugulufa, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada 24 sampai 29 November 2022.

“Kini berlibur di Kepulauan Seribu menjadi pilihan yang bersaing karena semua kebutuhan dasar wisatawan terpenuhi di sana. Mulai dari air, listrik, hingga internet,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata dalam laman resminya, Jumat.

Menurut dia, Kepulauan Seribu tidak hanya bisa dijadikan tempat berwisata bersama dengan sahabat, dan juga keluarga tercinta.

Destinasi wisata primadona DKI Jakarta ini juga dirasa sangat cocok dijadikan tempat bekerja sambil berlibur atau yang kerap biasa disebut digital nomad.

Menurut dia, promosi pada ajang Sail Tidore Expo 2022 merupakan waktu yang tidak bisa disia-siakan untuk mempromosikan berbagai destinasi yang dimiliki oleh Ibu Kota Indonesia.

“Sail Tidore Expo 2022 merupakan platform yang tepat untuk mempertemukan komunitas ekonomi kreatif Binaan Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah, di mana hal ini merupakan potensi besar untuk mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Jakarta, khususnya Wisata Urban dan Wisata Alam Kepulauan Seribu,” ucap dia.

Untuk menggencarkan promosi destinasi wisata alamnya pada ajang Sail Tidore Expo 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga membuka booth yang didekorasi bertemakan wisata urban dan juga menampilkan produk-produk ekonomi kreatif khas Jakarta.

“Kami menampilkan antara lain Batik Marunda yang memiliki motif batik bertemakan pesisir, Batik Emma dengan desain khas Betawi, serta Mpok Nini yang menawarkan produk kuliner khas Betawi seperti bir pletok, dodol betawi, kembang goyang, dan juga akar kelapa,” jelas dia.

Sebagai informasi tambahan, Kepulauan Seribu masuk dalam 13 proyek baru yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).