redaksiharian.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sejauh ini telah memproses 200 lebih aduan karyawan yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dari total 346 pengaduan yang masuk.

“Dari yang 340 aduan, semuanya sudah kita tindaklanjuti, ada yang sudah kita buatkan anjuran, kita mediasi dan ya memang masih ada sebagian yang masih dalam proses. Yang masih berproses sekitar 200,” kata Hari kepada wartawan, Jumat.Selain itu, Hari menyebut mayoritas perusahaan yang belum membayar THR ini karena terdampak pandemi COVID-19 yang melanda Ibu Kota sejak 2020 lalu.”Rata-rata mereka beralasan terkena imbas COVID-19, usaha belumberjalan lancar, kemudian kedua karena udah tutup dan tidak produksi lagi, macam-macam begitu,” ujar Hari.Disnakertransgi, kata Hari memberi tenggat waktu hingga lima bulan ke depan bagi perusahaan yang belum menyelesaikan permasalahan THR pegawainya.”Jadi harus ada win-win solution, mediasi. Artinya setiap masalah kan butuh waktu, ya sekitarempat sampai lima bulan lah,” sebut Hari.Dalam penyelesaian THR, Hari menyebutpihak perusahaan harus menjelaskan alasan tidak membayar ataupun membayar tapi tidak mengikuti ketentuan.”Dalam arti kata ternyata sudah ada mediasi. Misalnya ‘saya punya duit sekian” terus gimana, kalau dibayar separo mau? Ya sudah,” kata Hari.Apabila dalam lima bulan perusahaan tersebut tidak ada titik terang, masalah ini bisa dibawa sampai ke pengadilan.Nantinya, jika perusahaan dianggap bersalah, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi seperti pencabutan izin usaha.”Kalau kita mediasi nggak bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi,” jelas Hari.