RedaksiHarian – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, menindak tegas juru parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia Afrika.

“Sore ini akan didatangi, (diinvestigasi) perintah siapa, atas dasar apa, punya izin apaenggak. Tarif Rp10 ribu itu dari mana? (Tarif parkir) Motor biasanya dua sampai tigajam itu Rp5.000, ini (dipatok) Rp10 ribu,”kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota BandungAsep Kuswarasaat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Asep menegaskan bahwa apabila ditemukan kawasan parkir dengan harga tinggi, maka sudah dipastikan itu ilegalkarena tidak termasuk dalam pengelolaan DishubKota Bandung.

Terkait tarif parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang menerapkan harga Rp10 ribu, Asep mendugalahan parkir tersebut berada di bangunan bekasPalaguna.

Oleh karena itu, Asep menegaskan pihaknyaakan langsung menindaklanjutijuru parkir liar itu supayatidaksemakin meresahkan.

“Nanti saya tindaklanjuti, lihat semuanya, dan saya kesana. Pasnya (ada)di sebelah mana, nanti akan dicek;tapi betul, dari laporan, (itu) eks Palaguna,” tegasnya.

Dia pun mengingatkan lagi larangan parkir di sepanjang kawasan Jalan Asia Afrika, karenakeberadaan parkirdi Kota Bandung sudah mempunyai aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir.

“Gedung Asia Afrika nggakboleh parkir dan depan Alun-Alun Bandung juga. Juru parkir liar itu tidak bertanggung jawab. Karcisnya juga bukan resmi dari kami (DishubKota Bandung),” ujar Asep.

Sementara itu, di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang mematok harga Rp10 ribu untuk sebuah sepeda motor. Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcisparkir mencantumkan bahwasegala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.