redaksiharian.com – Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pedagang pakaian bekas impor yang sudah kehabisan stok dapat segera menghubungi saluran siaga atau hotline Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Saluran siaga tersebut merupakan sebuah layanan yang ditujukan kepada pedagang yang terdampak akibat pelarangan penjualan pakaian bekas impor. Kemenkop UKM pun memfasilitasi para pedagang yang ingin tetap berjualan pakaian, namun akan diganti dengan produk fesyen lokal.

“Kementerian UKM (Kemenkop UKM) sudah buat hotline, tinggal kontak Kemenkop untuk dapat pasokan produk lokal,” kata Moga ditemui usai pemusnahan barang impor ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat.

Moga menyampaikan, sebelumnya telah ada pertemuan antara pedagang pakaian bekas impor dari Pasar Senen, Jakarta serta Pasar Gedebage, Bandung bersama Kemenkop UKM.

Kemendag dan Kemenkop UKM juga sepakat mengizinkan para pedagang untuk menghabiskan stok barang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur dimiliki hingga habis.

Akan tetapi, Moga meminta agar pedagang segera menghubungi saluran siaga Kemenkop UKM untuk mendapatkan barang pengganti agar tidak berjualan pakaian bekas impor lagi.

“Intinya mereka masih bisa jualan pakaian bekas, yang enggak boleh pakaian bekas impor,” katanya.

Adapun saluran pengaduan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB).