redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto setelah memeriksa mereka sebagai tersangka.

Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sedianya, mereka dipanggil KPK pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda menjadi Rabu (24/5/2023) hari ini.

Hasbi tiba di Gedung KPK pukul 09.56 WIB, sedangkan Dadan tiba pukul 10.46 WIB.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka suap hakim agung, Hasbi dan Dadan tidak ditahan setelah diperiksa.

Hasbi turun dari ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK pukul 17.00 WIB. Ia kemudian keluar dari gedung itu beberapa menit kemudian.

Sementara itu, Dadan turun dari ruang penyidik sekitar pukul 17.17 WIB. Ia pun keluar meninggalkan KPK.

Baik Dadan maupun Hasbi sama-sama irit bicara. Mereka meminta awak media menanyakan perkara dugaan suap hakim agung itu ke penyidik KPK.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dua di antaranya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.