redaksiharian.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menganggap keterwakilan perempuan 23 persen pada tim seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2023-2028 sudah cukup, kendati hal tersebut belum memenuhi ketentuan dalam peraturan mereka sendiri.

“Kami menganggap bahwa ini sudah cukup. Sementara, sudah cukup untuk gelombang ini, kan masih ada gelombang-gelombang berikutnya seleksi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selepas Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).

Hasyim mengeklaim bahwa pihaknya sudah secara maksimal merekrut anggota tim seleksi, yang pada kali ini direkrut tanpa pendaftaran alias secara tertutup.

Ia menyebut bahwa 5 anggota tim seleksi yang terpilih untuk masing-masing provinsi merupakan hasil “talent scouting” yang sudah ditempuh sebaik mungkin.

“KPU minta bantuan, minta tolong (menjadi) timsel di 20 provinsi, dan dalam pandangan kami ya itulah yang terbaik saat ini,” kata Hasyim.

Dikritik

Sebelumnya, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengkritik KPU RI karena komposisi tim seleksi (timsel) calon anggota KPU untuk 20 provinsi tahun ini tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Padahal, rekrutmen anggota timsel ini dilakukan secara tertutup oleh KPU RI, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu seharusnya bisa lebih leluasa untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen itu.

KPU dinilai tidak berkomitmen atas peraturan yang mereka susun sendiri.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, KPU dalam menyusun komposisi tim seleksi harus memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan,” ujar Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Jumat (3/2/2023).

“Hal ini menunjukan bahwa komitmen KPU terhadap keterwakilan perempuan dalam pembentukan tim seleksi belumlah optimal,” lanjutnya.

Keadaan ini dinilai menghambat harapan agar komposisi anggota KPUD terpilih periode 2023-2028 di 20 provinsi nanti juga bisa memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

Saat ini saja, di level provinsi, keterwakilan perempuan hanya mencapai angka sekitar 21 persen berbanding 79 persen anggota KPU provinsi laki-laki.

Hurriyah menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, hanya 23 dari 100 orang anggota timsel 20 provinsi yang berjenis kelamin perempuan. Jumlah itu setara 23 persen saja.

Hanya 6 provinsi dengan tim seleksi yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (40 persen), dan Sulawesi Utara (60 persen).

“Sepuluh provinsi dengan tim seleksi di bawah 30 persen keterwakilan perempuannya, dan terdapat 4 provinsi dengan tim seleksi tidak ada sama sekali keterwakilan perempuannya,” kata Hurriyah.

Empat provinsi itu adalah Banten, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.