Saat hendak membeli rumah, kita biasanya bingung akan beberapa pilihan. Selain tipe, opsi rumah baru atau bekas kadang bikin pusing! Terlepas dari opsi tersebut, apakah kamu kepikiran juga buat beli rumah lelang bank?
Property People, biasanya rumah lelang dijual dengan harga lebih murah, lo.
Sayangnya, masih banyak orang yang ragu untuk membeli hunian tersebut.
Sebenarnya membeli jenis hunian ini dapat sangat menguntungkan, apalagi kalau tahu trik rahasianya.
Langsung saja, ini dia hal-hal penting di balik membeli rumah lelang!
3 Trik Rahasia Beli Rumah Lelang Bank
1. Cek Dulu Semua Hal Ini!
Setiap sebelum membeli rumah, tentu hal yang harus dipastikan adalah kelengkapan berkasnya.
Hal ini juga pastinya berlaku bagi kamu yang akan membeli rumah lelang.
Perihal kelengkapan berkas, biasanya ia sudah dicek oleh pihak bank.
Meski begitu, kita juga perlu memastikan secara langsung.
Berkas yang harus dipersiapkan meliputi:
- Sertifikat tanah;
- Sertifikat rumah;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah selanjutnya yang harus dicek adalah:
- Kondisi rumah; dan
- Lingkungan di sekitarnya.
Apabila memungkinkan, sangat disarankan untuk melihat langsung kondisi rumah yang akan dibeli.
Selain itu, kamu juga bisa melihat kondisi lingkungan dan fasilitas yang ada di sekitar rumah.
Penting untuk mempelajari dokumen Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Kedua dokumen ini memiliki fungsi untuk mengatur perjanjian lelang antara pihak bank dengan pemilik rumah.
2. Proses Beli Rumah Lelang Bank
Umumnya lelang rumah dilakukan oleh bank.
Hal ini tentunya berkaitan erat dengan banyaknya kredit rumah macet, sehingga akhirnya dilelang.
Perlu diketahui, peserta lelang tidak bisa sembarangan karena ada aturan dan tata cara yang harus diikuti.
Proses lelang biasanya diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta resmi lain yang ditunjuk oleh bank.
Begini cara untuk bisa jadi peserta lelang rumah:
- Daftarkan diri ke pelaksana lelang;
- Membayar jaminan (20% – 50% dari harga lelang);
Jangan khawatir karena uang jaminan ini akan dikembalikan apabila kita kalah dalam proses lelang.
Kalau ternyata menang lelang, kamu harus segera melunasinya dalam jangka waktu lima hari.
Jangka waktu ini juga bisa berbeda dan pastinya diberi tahu sejak awal proses lelang.
Jika sudah dilunasi, pihak KPKNL akan memberi risalah yang nantinya harus dibawa ke bank bersangkutan.
Nantinya risalah ini akan ditukar dengan kelengkapan berkas rumah yang ada di bank.
Belum memiliki banyak uang? Tidak perlu berkecil hati!
Hunian tersebut juga bisa dibayar secara KPR asal peserta lelang sudah menghubungi pihak bank terlebih dahulu untuk mengetahui skema yang ada.
3. Proses Lelang Online
Tahukah kalian, kalau proses lelang rumah juga kini ada yang dilakukan secara online?
Ya, hal tersebut dapat dilakukan lewat situs resmi Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
Melalui laman tersebut, siapapun bisa mengecek rumah apa saja yang dilelang.
Tertarik mencobanya? Begini cara jadi peserta lelang rumah online:
- Mendaftarkan diri di situs lelang DJKN;
- Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank;
- Setorkan uang jaminan senilai yang telah ditentukan;
- Simpan nomor token untuk lelang;
- Lakukan beberapa kali penawaran hingga lelang ditutup;
- Tunggu sampai e-mail rekapitulasi penawaran masuk.
Sama dengan proses lelang biasa, peserta yang kalah akan mendapatkan kembali uang jaminannya.
Selain cara demikian, kini beberapa portal properti juga mulai merambah pada penjualan rumah lelang.
Salah satunya 99.co Indonesia yang selalu menyediakan berbagai opsi beli rumah untukmu.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.