redaksiharian.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (16/6/2023), mengatakan seorang perempuan Amerika yang dikenal dalam kasus “ pembunuhan dalam koper ” mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk membunuh ibunya dan kemudian menyembunyikan jenazah korban dalam sebuah koper di Bali pada 2014.
Perempuan itu adalah Heather Mack yang masih berusia 27 Tahun.
Dia telah ditahan pada 2021 ketika tiba di AS setelah menyelesaikan hukuman penjara selama tujuh tahun di Indonesia karena kasus pembunuhan itu.
Heather Mack menghadapi ancaman hukuman penjara tambahan selama 28 tahun di AS ketika dia divonis pada Desember lalu.
Sebagaimana dikutip dari AFP, pada 2015, Mack yang saat itu masih remaja dan pacarnya, Tommy Schaefer, divonis bersalah di Indonesia karena berkomplot merencanakan pembunuhan ibunya, Sheila von Wiese Mack.
Sheila, yang seorang sosialita di Chicago, saat itu sedang berlibur di sebuah hotel di Bali.
Schaefer memukuli korban, yang berusia 62 tahun, dengan menggunakan mangkuk buah hingga tewas saat terlibat adu mulut di resor bintang lima, St. Regis.
Pasangan itu kemudian meninggalkan koper berisi tubuh korban di dalam sebuah taksi dan melarikan diri.
Mack, yang saat kejadian sedang hamil, dinyatakan bersalah untuk dakwaan yang lebih ringan, yaitu membantu pembunuhan. Dia hanya dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Schaefer dihukum 18 tahun penjara.
Dalam persidangan di AS, Schaefer mengakui kejahatannya, tetapi mengklaim dia hanya membela diri saat bertengkar dengan von Wiese Mack, yang geram karena putrinya ternyata hamil.
Para jaksa menduga Schaefer, yang orang kulit hitam, menghantam von Wiese Mack dengan mangkuk buah secara “membabi buta” setelah korban melontarkan sebutan-sebutan rasis terhadapnya.
Pasangan itu kemudian bersama-sama memasukkan jenazah korban ke dalam koper, menurut persidangan itu.
Schaefer masih menjalani hukuman di Indonesia, sedangkan Mack dibebaskan pada 2021 karena berkelakuan baik. Mack melahirkan anak perempuan pada awal menjalani hukuman penjara.
Departemen Kehakiman AS pada Jumat mengatakan pihaknya masih menunda dakwaan terhadap Schaefer.
Pada 2017, sepupu Schaefer, Robert Ryan Bibbs, juga divonis bersalah dalam kasus itu.
Dia dituduh memberi saran terkait rencana pembunuhan kepada pasangan itu.
Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa perintah konstitusi terhadap prosedur “double jeopardy” atau hukuman ganda tidak berlaku dalam kasus-kasus di mana seseorang diadili di satu negara dan kemudian diadili di negara lain dengan undang-undangnya sendiri yang berbeda yang melarang pelanggaran yang berbeda.
Double jeopardy adalah prosedur hukum yang menyatakan seseorang tak bisa diadili untuk kedua kali untuk pelanggaran hukum yang sama.
Dakwaan AS menuduh Mack melakukan konspirasi dan perbuatan lain yang tidak dituntut dalam kasus Indonesia.