
RedaksiHarian – Kasus perundungan di dunia pendidikan kini datang dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ( FK UI ). Dekan FK UI , Ari Fahrial Syam akhirnya buka suara menjelaskan sejumlah temuan dalam kasus tersebut.
Dia mengklarifikasi, laporan perundungan berasal dari peserta didik kedokteran di sebuah rumah sakit pemerintah. Hal ini mulanya terungkap berdasarkan laporan terhadap Inspektorat Kementerian Kesehatan RI.
Korban dari kalangan Peserta Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) dilaporkan mendapat beberapa perlakuan yang merugikan. Di antaranya dikarenakan waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, penyalahgunaan iuran, hingga pernyataan menggunakan kata-kata kasar.
ADVERTISEMENT
“Terkait waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, PPDS merupakan proses pendidikan dan latihan yang memerlukan jam jaga yang lebih untuk memperoleh pengalaman yang lebih luas,” kata Ari Fahrial Syam di Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ari menilai poin pertama laporan sejatinya hal yang lumrah, dan bukan dimaksudkan untuk menyiksa tanpa alasan peserta didik yang bersangkutan. Ia memberi contoh, misal, dokter bedah akan bekerja 24 jam, maka ia wajib menyiagakan ponselnya selama 24 agar selalu siap jika dihubungi rumah sakit. Hal itu bahkan berlaku pada dokter senior seperti dirinya yang sudah berkecimpung di profesi ini selama 33 tahun.
Oleh karenanya, Ari ingin tahu apa indikator penilaian Inspektorat Kemenkes yang mengamini bahwa beban kerja peserta didik yang demikian dianggap melampaui batas wajar.
“Jadi kapanpun saya harus siap untuk datang ke rumah sakit jika ada pasien yang memerlukan tindakan atau pasien yang mengeluhkan sakit dan hal itu tidak pernah dimengerti oleh orang yang tidak pernah bekerja di rumah sakit,” katanya.
Selanjutnya, terkait perundungan oleh oknum senior berupa penggunaan kata-kata kasar, Ari mengakui itu benar adanya. Namunm, hal ini kata dia hanya dialami sebagian kecil peserta didik.
“Karena angka kasus yang terjadi hanya satu atau dua kasus, tidak sampai puluhan atau ratusan kasus,” ujarnya.
Adapun terkait penyalahgunaan dana iuran untuk kepentingan pribadi senior, Ari menyerahkannya kepada tim Inspektorat Kemenkes. Ia meminta agar ada investigasi lebih mendalam soal ini. Sebab, ada yang namanya dana darurat pengadaan di beberapa RS.
Pada dasarnya, Ari menjelaskan, setiap rumah sakit memiliki keterbatasan, sehingga dalam beberapa kasus dokter harus mengeluarkan dana untuk keperluan darurat pengadaan obat bagi pasien atau untuk membeli makan PPDS ketika bertugas.
“Saya tidak setuju kalau uang itu untuk membiayai kepentingan pribadi senior. Hampir 99 persen di RSCM, RS Adam Malik, dan lainnya merupakan pasien BPJS, jadi bisa membantu untuk pasien dan bisa untuk makan PPDS yang berjaga,” katanya.
Artinya, pengumpulan dana iuran peserta didik, adalah hal positif asalkan dimanfaatkan dengan jelas dan transparan. Sehingga peserta didik, khususnya dokter muda, kata Ari, perlu dilatih untuk membiasakan diri terlibat dalam iuran.
Dia mencontohkan kembali, iuran ini biasa dialokasikan untuk pembelian alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19 lewat pengumpulan dana iuran peserta didik. Hingga mereka lulus, uang yang terkumpul sekaligus dari Ikatan Alumni UI senilai total Rp1 miliar lebih.
Sebelumnya, Kemenkes RI sudah memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah, yaitu Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Mereka dinilai lalai membiarkan merebaknya praktik perundungan terhadap peserta didik.
Mayoritas dari laporan perundungan menyasar poin permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar. Teguran tertulis juga sudah diberikan kepada ketiga pimpinan. ***