redaksiharian.com – Polisi menyelidiki adanya dugaan dana gelap yang digunakan dalam Pemilu 2024 . Uang haram tersebut disebut-sebut berasal dari peredaran narkotika.
Untuk maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 , dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Beragam cara dipakai oleh para bacaleg supaya tidak kekurangan modal ketika ikut berpentas dalam pesta demokrasi tersebut.
Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya aliran dana gelap dari peredaran narkotika. Dana tersebut disebut akan digunakan dalam kegiatan ataupun kepentingan Pemilu 2024 .
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi.
Meskipun mengungkapkan adanya indikasi tersebut, Kombes Pol Jayadi tidak mengungkapkan daerah yang diindikasi akan menggunakan aliran dana dari peredaran narkotika. Ia juga tidak menyebutkan siapa saja yang akan memakai uang haram itu.
“Kami belum bisa merinci siapa saja dan darimana saja. Namun, ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika,” ujar Kombes Pol Jayadi.
Hingga saat ini, kecurigaan tersebut terus diselidiki untuk diusut tuntas. Langkah lanjut dalam penyelidikan tersebut yaitu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami masih terus mendalami adanya temuan tersebut. Setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ucap Kombes Pol Jayadi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***