RedaksiHarian – Simak daftar tugas Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden ) yang bisa disimak. Ada sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan dalam rangka menjaga kepala negara dan wakilnya.Aturan mengenai tanggung jawab pasukan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013. Aturan itu membahas Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden , Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap keselamatan tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden , tetapi juga mantan presiden, mantan wakil presiden beserta keluarganya. Pengamanan yang mencakup banyak hal itu juga dilakukan terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dilakukan atas koordinasi Panglima TNI dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan instansi terkait. Hal yang menjadi bahan koordinasi itu meliputi organisasi, wilayah, sasaran, kekuatan pasukan, kegiatan, waktu, administrasi dan logistik, serta komando dan pengendalian.Untuk pengamanan di dalam negeri, koordinasi yang dilakukan adalah antara Panglima TNI dengan lembaga di atas, ditambah Menteri Luar. Perlu dipastikan koordinasi mengenai situasi negara yang dikunjungi, sasaran, rencana kegiatan, waktu, kekuatan pasukan dan sarana prasarana, sampai kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.Bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya, pengamanannya dilakukan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan itu meliputi pribadi, instalasi, kegiatan, dan penyelamatan. Saat mereka berada di dalam atau luar negeri, pengamanan yang juga meliputi istri atau suami tersebut tetap dilakukan.***