redaksiharian.com – Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling ini memberikan layanan untuk memperpanjang Surat izin Mengemudi atau SIM yang masih berlaku saja. Yaitu untuk golongan SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku di lokasi layanan SIM Keliling, karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Pemohon harus melakukan perpanjangan dokumen ini di kantor Satpas SIM.

Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C di gerai SIM Keliling mesti melengkapi persyaratan, dengan membawa dokumen asli KTP, SIM yang akan habis masa berlakunya, serta masing-masing salinan fotokopi. Juga bukti cek kesehatan serta tes psikologi.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini: