redaksiharian.com – Kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru berlaku mulai hari ini. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kmBiaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kmBiaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kmBiaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.