redaksiharian.com – Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan .

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU ditargetkan cair minggu ini.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan , mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU, seperti:

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)

– Anggota TNI

– Anggota Polri

– Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti: Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

“Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Info BSU Lainnya

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Kiki Safitri)

Meski Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru

Meski Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru

Sempat Menegaskan Diri Masih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru di PPP

Menaker Sebut Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya

Kenaikkan Harga BBM Dianggap Turunkan Kesejahteraan Buruh, KSPSI Minta Upah Juga Dinaikkan

Muhamad Mardiono Ditunjuk Jadi Plt Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa

Sempat Diusir & Dilempari Botol, Suharso Monoarfa Tolak Hasil Mukernas Serang: Saya Masih Ketum PPP

Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Bebas seusai Hukuman Disunat & Baru 2 Tahun Dipenjara

Diduga Selewengkan Dana Rp 1,1 Miliar untuk Dugem, Korsek Kota Depok Sudah Diberhentikan Bawaslu RI

Menteri PANRB Azwar Anas: Sebagian ASN Ke Kantor, Tak Tahu Apa Yang Mau Dikerjakan

Kerangka Pesawat Latih TNI yang Jatuh Ditemukan di Kedalaman 15 Meter, Nasib 2 Pilot Belum Diketahui

Kapolri Listyo Sigit Soroti Budaya Hedonis & Narsistik di Media Sosial yang Menjangkiti Oknum Polisi

Jenderal Sigit Tegas Usut Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Kalau Tak Mau Ikut Kapolri Minggir