Sahabat 99, sudah tahu pajak jual beli tanah yang mesti diurus? Penting lo, banyak orang abai akan hal ini!
Proses transaksi jual beli properti, termasuk tanah, tentu tidak lepas dengan adanya pajak yang harus dibayarkan.
Perlu kamu ketahui bahwa ada pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak penjual maupun pembeli.
Pertama, kita bahas terlebih dahulu mengenai pajak apa saja yang wajib dibayarkan oleh pihak penjual tanah.
Terkait hal ini, pihak penjual yang merupakan pemilik sebelumnya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Keterlibatan PPh dalam Pajak Jual Beli Tanah
Aturan mengenai pajak yang harus dibayarkan ini, tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Berikut isi dari pasalnya:
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Baca Juga:
Bingung Beli Rumah atau Tanah untuk Investasi? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
BPHTB Turut Menjadi Pajak yang Wajib Dibayar
Pada poin sebelumnya sudah dijelaskan bahwa penjual dikenakan PPh.
Kemudian bagaimana dengan pihak pembeli?
Ternyata pembeli tanah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Bea tersebut, harus dibayarkan untuk selanjutnya agar bisa mengurus sertifikat tanah atau bangunan yang dibeli.
Terkait aturan BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli ini tercantum dengan jelas dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan…
Isi pasalnya:
“Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.”
Selanjutnya, dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1) pun dijelaskan bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi pemindahan hak karena jual-beli. Meskipun demikian, aturan mengenai BPHTB pun perlu disesuaikan kembali dengan peraturan daerah setempat.
Seperti yang pernah UrbanIndo bahas, ada pembebasan BPTHB yang baru berlaku di Jakarta.
Pembebasan BPHTB ini juga baru akan berlaku apabila harga objek pajak di bawah Rp2 miliar.
Baca Juga:
Prosedur & Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tahun 2020 | Mudah Diikuti!
Kini sudah tahu ‘kan, apa saja pajak yang mesti diurus dan dibayar?
Jangan sampai lupa bayar pajak, ya!
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.