redaksiharian.com – Pemerintah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang berlaku sebentar lagi. Kebijakan insentif akan efektif mulu 20 Maret 2023.
Pemerintah juga sudah memberikan ketentuan mengenai mobil dan motor listrik yang dapat insentif . Diketahui ternyata tak semua pabrikan berhak mendapatkan insentif ini.
Menteria Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihak yang berhak mendapatkan insentif kendaraan listrik. Menurutnya hanya ada 5 merk yang berhak mendapatkan ketentuan ini.
“Mobil ada dua yang dapat insentif . Hyundai dan Wuling itu dapat. Dari produk Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV ,” kata Menperin dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sedangkan motor listrik ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” tuturnya lagi menjelaskan.
Ketentuan soal 5 merk yang dapat insentif ini diputuskan menimbang beberapa aspek. Salah satunya syarat insentif .
Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan ada beberapa syarat mobil dan motor listrik dapat insentif . Syaratnya produk yang dapat insentif harus sudah diproduksi di Indonesia.
Selain itu, mobil dan motor listrik tersebut harus memiliki angka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Menperin juga menjelaskan kuota soal insentif mobil dan motor listrik ini. Menurutnya, motor listrik baru akan diberikan insentif sebanyak 200 ribu.
Sedangkan mobil listrik akan mendapatkan 35.900 insentif dimulai 20 Maret 2023. Tak hanya produk mobil dan motor listrik baru, kendaran listrik hasil konversi juga mendapatkan insentif .
Motor listrik konversi mendapatkan insentif hingga 50 ribu unit. Selain itu ada juga insentif terhadap 138 bus listrik yang mana aturan akan berlaku hingga Desember 2023.
Untuk ketentuannya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif yang akan diberikan untuk motor listrik. Per satu unit motor listrik akan mendapatkan potongan hingga Rp7.000.000.
Sedangkan untuk mobil listrik , belum dijelaskan ketentuan insentif lengkapnya. Tapi Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan mobil listrik tetap dapatkan bantuan pemerintah.
“Soal (besaran subsidi) roda empat tadi sudah diputuskan dan akan diberikan bantuan juga,” kata Menperin.***