RedaksiHarian OJK telah membekukan dan mencabut izin operasi aplikasi dan layanan Pinjol ilegal karena terus menerima laporan banyaknya masyarakat yang terlilit Pinjol.

Sepanjang tahun 2023, kurang lebih sebanyak 1.433 orang terjerat pinjol untuk membayar utang, 542 orang karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Lalu, 499 orang karena ingin mencairkan dana lebih cepat.

Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol tak sejalan dengan kepahaman masyarakat terkait literasi terkait pinjol itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Kurangnya info dan juga pengetahuan aplikasi legal bak menjadi momok mengerikan yang kian membelenggu.

Dilansir dari laman OJK , berikut layanan pemberi pinjaman dana berbasis digital yang dicabut atau diblokir aksesnya pada 1-4 Agustus 2023.

Untuk mengurangi korban pinjol , apalagi pinjol ilegal, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah tips berikut ini;

Cek legalitas pinjol dapat dilakukan melalui hotline OJK 157, WhatsApp OJK 08115715715, dan e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat harus mewaspadai modus platform pinjol ilegal yang biasa terjadi, yakni;

Itulah daftar pinjol yang tidak memiliki izin dan telah dicabut oleh OJK .***