3 menit

Kalau kamu penduduk atau pendatang yang belum memiliki KTP daerah setempat, pasti memerlukan surat keterangan domisili. Kira-kira bagaimana ya cara membuat, syarat yang diperlukan, dan contoh surat keterangan domisili?

Saat menetap di suatu daerah, hendaknya kita perlu memiliki surat dan kartu identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain kedua kartu tersebut, surat domisili atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting dimiliki.

Surat domisili sangat berguna untuk mengurus keperluan dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah anak, hingga mengurus urusan perbankan.

Surat keterangan domisili biasanya dibuat oleh pejabat di suatu wilayah.

Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dan data diri lengkap seseorang yang dicap oleh pejabat berwenang dalam surat ini.

Untuk mengetahui serba-serbi mengenai surat keterangan domisili, yuk langsung saja simak ulasannya pada uraian di bawah ini!

Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Domisili

Surat domisili sebenarnya bisa menjadi pengganti surat pindah karena dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus berbagai syarat administratif.

Surat domisili memang bersifat wajib dimiliki jika melihat pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya.

Secara umum, manfaat surat domisili ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat surat keterangan domisili:

  • Pendaftaran sekolah
  • Pengurusan akta kelahiran anak
  • Pengurusan dokumen pernikahan
  • Syarat pengajuan beasiswa pendidikan
  • Syarat mengurus dokumen legal
  • Salah satu syarat melamar pekerjaan

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

persyaratan

Setiap daerah menerapkan peraturan berbeda-beda terkait menetapkan syarat permohonan surat domisili.

Namun, secara umum berkas atau dokumen yang dibutuhkan saat mengurus surat domisili meliputi sebagai berikut:

  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
  • Pas foto berukuran 3×4
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW yang disesuaikan dengan data pada KTP
  • Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

1. Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Online Khusus DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menawarkan pelayanan membuat surat domisili online.

Namun, layanan ini ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan surat tersebut.

Layanan pembuatan SKD dibagi menjadi dua tipe izin, yaitu ‘Baru’ dan ‘Perpanjangan’.

Berikut ini cara membuat surat keterangan domisili perusahaan secara online di DKI Jakarta.

  • Buka laman pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
  • Di kolom ‘Perorangan/ Perusahaan’, pilih ‘Perusahaan’ (untuk Perorangan belum tersedia).
  • Pada kolom ‘Tipe Izin’, pilih ‘Baru’ atau ‘Perpanjangan’ sesuai keperluan.
  • Untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, seperti:
    • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000
    • WNI: KTP dan KK berupa fotokopi
    • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor berupa fotokopi
    • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
    • Akta pendirian dan perubahan berupa fotokopi.
    • SK pengesahan pendirian dan perubahan (fotokopi) yang dikeluarkan Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).
    • NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).
    • Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
    • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
    • Jika milik pribadi: sertifikat tanah/akta waris/akta hibah/akta jual beli (AJB), sertakan Bukti Kepemilikan Tanah.
    • Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan.
    • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang
      menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.

2. Cara Membuat Surat Domisili

Cara membuat surat domisili terbilang mudah, sehingga kamu tidak memerlukan bantuan orang lain untuk mengurusnya.

Berikut ini merupakan cara membuat surat domisili:

  • Datang ke rumah RT dan RW agar bisa mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
  • Ajukan permohonan surat domisili kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  • Petugas akan memeriksa semua persyaratan dan memproses penerbitan surat domisili.
  • Jika membutuhkan surat domisili lebih dari satu lembar, kamu perlu mempersiapkan persyaratan secara rangkap.
  • Petugas akan memberikan surat domisili.

Tips Membuat Keterangan Domisili

Untuk memudahkan proses pengurusan, berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

  • Proses mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam jika pada siang hari kamu sedang sibuk.
  • Pengurusan surat domisili harus dilakukan pada jam operasional.
  • Datang ke kantor kelurahan mulai pukul 08.00 WIB.
  • Surat domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
  • Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
  • Perpanjangan surat domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Contoh Surat Domisili 1

contoh surat domisili

sumber: ketiksurat.com

Contoh Surat Domisili 2

contoh surat keterangan domisili

sumber: lifepal.com

***

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Sahabat 99!

Nantikan artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Tertarik untuk mencari rumah di perumahan Kebun Raya Residence?

Langsung saja cek 99.co/id, yuk!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.