6 menit

Sahabat 99, sudahkah kamu memahami contoh surat jual beli tanah yang baik dan benar? Hal ini penting demi kelancaran transaksi kamu terhindar dari berbagai macam permasalahan di kemudian hari. Yuk, pelajari agar tak mudah tertipu sekaligus menambah wawasan!

Penting bagi kita untuk mempelajari tata cara serta aturan pembelian tanah berupa properti sedari awal.

Mengapa penting? Pasalnya, hal tersebut bakal menyelamatkan diri dari proses transaksi yang menyimpang atau mencegah terjadinya penipuan.

Antisipasi tersebut dapat kamu lakukan dengan melihat contoh surat jual beli tanah secara detail.

Ada banyak contoh surat jual beli tanah yang bisa kamu dapatkan, baik lewat internet atau belajar langsung dari ahlinya.

Segala kebutuhan tersebut dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan diri sendiri.

Jangan lupa, selalu berdiskusi dengan orang sekitar agar mendapat kelancaran dalam transaksi properti.

Sebelum itu, yuk pahami pengertian surat jual beli tanah di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi Surat Jual Beli Tanah

contoh surat jual beli tanah

Contoh surat jual beli tanah yang tersusun dengan benar, dapat membantu memastikan kepemikan tanah—bahkan saat bertindak sebagai seorang pembeli.

Kelak, Sahabat 99 bisa melihat kejelasan pemilik tanah secara pasti.

Sudah banyak penipuan yang berkedok penjualan tanah, lo!

Namun, saat transaksi sudah berjalan lancar, datang lagi orang lain yang sudah membeli tanah tersebut.

Itu artinya, kita kena tipu oknum tak bertanggung jawab!

Supaya terhindar dari segala macam bentuk rugi berupa penipuan, ada baiknya memahami contoh surat jual beli tanah yang benar.

Setelah itu, barulah melakukan prosedur selanjutnya seperti membuat akta dan keperluan lain.

Manfaat surat jual beli tanah ini bukan hanya dapat melindungi kita sebagai pembeli dari tindak penipuan saja.

Tapi juga jika Sahabat 99 bertindak sebagai penjual.

Secara garis besar, memahami surat jual beli tanah dapat mengantisipasi jika salah satu pihak—baik kita maupun pihak luar—bertindak di luar janji.

Surat perjanjian jual beli tanah ini, dibuat oleh pihak penjual dan pembeli untuk menjelaskan hak serta kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak.

Transaksi properti yang satu ini, tentu membutuhkan tanda kesepakatan berupa surat karena nilai harganya cukup besar.

Keberadaan surat jual beli tanah, kelak dapat membantu segala kebutuhan terkait transaksi tanah.

Bisa dijadikan bukti, tanda jadi, dan berbagai macam bentuk keperluan lainnya.

Setelah urusan selesai, Sahabat 99 dan pihak lain telah terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian tersebut.

Jika meninjaunya dari dunia bisnis, surat jual beli tanah sangat penting.

Hal ini karena jika suatu hari nanti timbul sebuah permasalahan, maka surat tersebut dapat menjadi bukti.

Tak hanya untuk bisnis besar saja, surat perjanjian juga berlaku untuk bisnis kecil.

Sudah jelas ‘kan, Sahabat 99?

Jangan sampai mengabaikan fakta di atas, ya.

Sekarang, saatnya kita melihat contoh surat jual beli tanah yang benar di bawah ini.

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Umum Digunakan

 

SURAT PERJANJIAN

JUAL BELI TANAH

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama : Dadang Charlie

Umur               : 69 Tahun

Pekerjaan         : Wiraswasta

NIK:                : 3204090612500007

Alamat            : Jalan Zeus No. 13, Garut

 

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           : Nuri

Umur               : 43 Tahun

Pekerjaan         : Pegawai Swasta

NIK                 : 1612880305890003

Alamat            : Jalan Miami No. 69, Bandung

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.

Dalam hal ini para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni :

Sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang teletak di Jalan Leles Garut XV No. 77 dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 5089.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  1. Sisi Utara berbatasan dengan Jalan Leles Garut XIV
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Leles Garut XII
  3. Sisi timur berbatasan dengan Kantor Kecamatan Leles Garut
  4. Sebelah barat berbatasan dengan Sungai Batanghari.

Dengan adanya perjanjian ini para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatangan oleh para pihak dan saksi-saksi.

Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

HARGA

Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 3

DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 4

PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.

PASAL 5

PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum.

PASAL 6

PENYELESAIAN SENGKETA

Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi, jika tidak terjadi penyelesaian maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara PARA PIHAK dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK.

 

Garut, 19 Januari 2020

 

PIHAK PERTAMA               PIHAK KEDUA

  (Dadang Charlie)                            (Nuri)

SAKSI PERTAMA                SAKSI KEDUA

(Hendro Purnomo)                (Sandityo Wardhono)

***

Contoh surat jual beli tanah di atas, biasanya umum digunakan oleh sejumlah pihak.

Namun, ada beberapa jenis aset tanah yang dibuat dalam format berbeda.

Contohnya surat jual beli tanah sawah.

Melihat Contoh Surat Jual Beli Tanah Sawah

Ada jual beli tanah biasa, ada juga jual beli tanah sawah.

Kedua hal tersebut memang serupa, namun terdapat perbedaaan spesifik yang perlu kamu amati sebagai berikut:

 

SURAT PERJANJIAN

JUAL BELI TANAH SAWAH

 

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

 

Nama               : Budi Susanto

Umur               : 42 tahun

Pekerjaan         : BUMN

Alamat            : Jalan Tegal Parang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

 

Nama               : Firman Amalul

Umur               : 38 Tahun

Pekerjaan         : Seniman

Alamat            : Jalan Kalibata Timur II No. 2, Pancoran, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 26 Juni 2018 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah sawah seluas 123 M2 kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Barat : Berbatasan dengan tanah Asep Suhendra

Timur : Berbatasan dengan tanah Menuk Sukmaningrum

Utara : Berbatasan dengan Tanah Wiwin Yuniarti

Selatan : Berbatasan dengan tanah Alfredo Sipatuhar

Maka, sejak tanggal 19 Januari 2020, tanah sawah tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II.

Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

 

Jakarta, 19 Januari 2020

Pihak Ke I                                                                                              Pihak Ke II

 

(Budi Susanto)                                                                                       (Firman Amalul)

 

Saksi-saksi

 

Sanksi I                                            Sanksi II                                         Sanksi III

 

(Apriadji)                                          (Waluyo)                                        (Sabrie)

***

Sudah cukup jelas, Sahabat 99?

Ragam contoh surat jual beli tanah ini, tak pelak digunakan untuk membantu melihat referensi rujukan yang baik.

Semakin tertata surat tersebut, semakin baik pula hasil yang kamu dapatkan kelak.

Sekarang, saatnya kita memahami aspek lain perihal tanah yuk!

Jenis-Jenis Tanah Berdasarkan Status dan Fungsinya

investasi lahan

1. Tanah Sawah

Harga jenis tanah ini relatif murah daripada lahan dengan status fisik pekarangan.

Namun, kamu memerlukan perizinam tambahan berupa izin pengeringan.

Pada praktik di lapangan, status fisik sawah memang wajib melalui pengeringan.

2. Tanah Pekarangan

Harga jenis tanah ini relatif lebih mahal daripada status fisik tanah.

Meski begitu, Sahabat 99 tidak memerlukan lagi proses izin pengeringan lahan.

Segera melakukan pengolahan lahan dan proses lainya, sehingga lahan segera siap launching

3. Status Tanah Tidak bersertifikat

Tanah tak bersertifikat yang dimaksud bukan benar-benar tanpa sertifikat…

Tetapi, tanah yang masih butuh proses sertifikat atau peningkatan hak.

Ada beberapa penyebutan untuk status tanah seperti.

Jenis-jenis tersebut meliputi tanah negara, hak garap, Letter C, Letter D dan berbagai istilah lainnya.

Untuk lahan seperti ini, kamu memerlukan proses sertifikat sebelum menjalani proses perizinan lebih lanjut.

Keuntungan mendapat lahan seperti ini, kamu dapat melakukan negosiasi pembayaran dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Tanah juga bisa kamu bedakan berdasarkan jenis sertifikat yang tersedia.

Pahami perbedaannya sebagai berikut:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat model ini umumnya merupakan milik perseorangan sebagai bukti atas lahan.

Keuntungan membeli lahan dengan SHM adalah kepemilikan dan proses izin yang lebih cepat.

Setidaknya, kita tak perlu melewati proses sertifikasi lahan dan non-sertifikasi ke Sertifikat Hak Milik.

Akan tetapi, percepatan ini masih harus melalui penyelidikan karena perizinan di tiap daerah tidak sama rata.

Terkadang, pemerintah setempat mewajibkan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Jika begitu caranya, Sahabat 99 harus menurunkan status SHM menjadi HGB.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat jenis ini pada umumnya merupakan milik perusahaan.

Tanah bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu

Kendati demikian, tanah jenis ini dapat naik haknya menjadi SHM.

Keunggulan memiliki sertifikat ini adalah status kepemilikan yang lebih pasti dan perizinan pun tak membutuhkan waktu lama.

Apalagi bila pemerintah daerah setempat memberlakukan sistem kewajiban lahan bersertifikat HGB.

***

Sudah paham dan dapat melakukan transaksi jual beli tanah?

Faktanya, urusan kita tak akan selesai sampai di sini saja.

Ada beberapa hal yang harus kamu tangani.

Salah satunya mengurus sertifikat tanah.

Proses Mengurus Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan bentuk legalitas atau kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan.

Bukan hanya memperjelas status hukum tanah, adanya sertifikat tanah juga dapat membantu menghindari sengketa yang dapat terjadi di masa depan.

Syarat membuat sertifikat tanah, meliputi:

  • Salinan KTP pemohon dengan legalisir dari pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Jika sudah mengumpulkan persyaratan di atas, lanjutkan proses secara mandiri dengan tahapan sebagai berikut:

Ada tiga tahapan penting dalam pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

  1. Mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Setempat

Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah siap sebagai syarat membuat sertifikat tanah.

Sahabat 99 kemudian harus mengisi formulir, melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

  1. Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah

Setelah permohonan masuk, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah.

Sahabat 99 sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.

Hasil dari pengukuran tersebut akan terpakai untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.

  1. Membayar pendaftaran SK hak

Tahap terakhir adalah membayar pendaftaran SK hak.

Setelah melunasinya, kita baru bisa mendapatkan sertifikat tanah.

***

Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.

Tak hanya melihat contoh surat jual beli tanah, kamu juga perlu menyiapkan kebutuhan lainnya saat hendak membeli atau menjual jenis properti yang satu ini.

Terlebih, jika Sahabat 99 adalah seorang investor.

Mulai sekarang, ada baiknya agar kita memahami kelebihan dan kekurangan investasi tanah.

Kelebihan dan Kekurangan Investasi Tanah

investasi tanah

Seiring berjalannya waktu, harga tanah makin lama makin terkoreksi dengan sendirinya.

Itu tandanya, investasi tanah kembali bergairah.

Jika tujuan Sahabat 99 adalah memahami contoh surat jual beli tanah maka pahamilah kelebihan serta kekurangannya terlebih dahulu.

Salah satu kelebihan investasi tanah adalah kenaikan capital gain yang tinggi.

Umumnya, persentase tersebut bisa mencapai 20 sampai 25 persen.

Namun, angka tersebut bergantung pada lokasi tanah berada.

Sementara itu, kekurangan yang mencolok antara lain bisa tidak mendapatkan pemasukan dalam jangka panjang.

Bila membiarkan tanah kosong melompong dalam waktu lama, sudah pasti kita tidak akan mendapat pemasukan apa-apa.

Meski begitu, apa pun pilihan yang kamu ambil, tentukan secara bijak.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99!

Dapatkan informasi menarik lainnya lewat portal Berita 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan untuk melakukan transaksi terkait jual beli tanah hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Cek sekarang juga!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.