Sudahkah kamu tahu tindakan apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan? Bisa dijatuhi hukuman, berikut ini contoh pelanggaran HAM ringan yang harus kamu ketahui!
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai bentuk anugerah dari Tuhan sejak mereka lahir.
Hak dasar ini berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Di Indonesia, penegakan HAM dilaksanakan berdasarkan Pancasila, khususnya sila ke-3 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pelanggaran HAM sendiri dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan ringan.
Berikut ini contoh pelanggaran HAM ringan dan penyelesaiannya yang perlu kamu catat!
Contoh Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM Ringan di Masyarakat
- Tindak kekerasan fisik
- Penganiayaan terhadap seseorang karena masalah sepele
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi seseorang untuk mengutarakan pendapat
- Tidak mendapatkan keadilan sosial di masyarakat
- Pemalakan
- Tindak pencurian
- Menghalangi seseorang untuk beribadah
- Menggunakan knalpot brong bersuara bising yang dapat mengganggu ketenangan publik
- Membakar sampah sembarangan
- Menyetel pengeras suara yang dapat mengganggu ketenangan publik
- Memfitnah orang lain
- Pencemaran lingkungan
- Penggunaan zat berbahaya untuk makanan dan minuman
- Berkomentar jahat di sosial media
Pelanggaran HAM Ringan di Sekolah
- Tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang setara
- Terlibat aksi tawuran
- Perundungan (bullying)
- Guru membeda-bedakan perilakunya kepada murid berdasarkan tingkat kekayaan dan kepintaran
- Guru menghukum muridnya dengan hukuman fisik, seperti mencubit atau bahkan menendang
- Guru malas mengajar dan menjelaskan materi kepada siswa
- Mengganggu teman yang menunaikan ibadah
- Pemberian vaksin kosong kepada siswa, khususnya di tengah pandemi
- Memaksa murid untuk membeli buku yang tidak berkaitan dengan pelajaran
- Pemalakan
- Mengganggu teman saat mendengarkan materi yang disampaikan guru
Pelanggaran HAM Ringan di Keluarga
- Tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang setara
- Orang tua memaksakan kehendak jurusan kuliah kepada anaknya
- Orang tua menganiaya anaknya
- Majikan bertindak semena-mena terhadap asisten rumah tangga (ART) dan sesamanya
- Orang tua memaksa anaknya untuk bekerja
- Anak menyiksa orang tua
- Anak tidak mau merawat orang tuanya yang sedang sakit
- Orang tua tidak memperbolehkan anaknya untuk melakukan kegiatan refreshing
- Orang tua tidak memberikan makanan yang bergizi kepada anak
- Anak berbohong kepada orang tua
Hukum Pelanggaran HAM Ringan
Sama halnya seperti kasus pelanggaran HAM berat, hal-hal terkait hukum pelanggaran HAM ringan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
1. Pidana Penjara
Hukuman pertama bagi pelaku pelanggaran HAM ringan adalah kurungan penjara berdasarkan waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Pidana.
Di dalam undang-undang tersebut, terdapat berbagai peraturan yang menentukan perbuatan atau pelanggaran HAM yang termasuk ke dalam tindak pidana.
Dengan demikian, hukuman terkait lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dapat disesuaikan berdasarkan pelanggarannya.
Hukuman pidana penjara ini dibedakan menjadi dua, yakni penjara sementara dan seumur hidup.
Hukuman pidana sementara minimal hanya 1 tahun dan maksimal 20 tahun tanpa hak vistol.
Hak vistol adalah hak bagi terpidana untuk mengubah nasibnya dengan membayar sejumlah biaya tertentu.
Di samping itu, pidana penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana pelanggaran HAM berat.
2. Pidana Denda
Hukum pidana denda adalah hukum yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk dibayarkan di pengadilan.
Ada dua jenis pidana denda, yakni uang denda yang jumlahnya tetap dan denda harian yang jumlahnya dibayarkan menurut penghasilan terpidana.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.