RedaksiHarian – Masyarakat tak jarang melihat banyaknya kabel yang terpasang di tiang-tiang tepi jalan protokol hingga pemukiman. Namun, tak semua kabel dan tiang itu merupakan utilitas kelistrikan.

Kabel dan tiang tersebut tak hanya dimiliki oleh Perusahaan Listrik Negara ( PLN ), melainkan juga berbagai instansi lainnya, seperti telematika maupun telekomunikasi. Berikut merupakan ciri-ciri kabel dan tiang milik PLN .

1. Jarak Tiang

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN , Gregorius Adi Trianto, kabel dan tiang listrik PLN memiliki ciri khas tersendiri, yakni jarak antara tiang-tiang berada sekitar 30 meter hingga 40 meter.

2. Tinggi Tiang

Menurut keterangan Gregorius Adi Trianto, secara kasat mata, tiang PLN memiliki ukuran yang lebih tinggi dibanding tiang lainnya.

“Secara kasat mata bisa dilihat bahwa tiang PLN itu tinggi dan diameternya lebih besar dibanding tiang lain,” kata Gregorius, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tinggi tiang PLN berbeda sesuai tegangannya, dengan rincian sebagai berikut:

– Tegangan rendah: tinggi 7,5 meter dari permukaan tanah dan diameter 190 milimeter (mm).- Tegangan menengah: tinggi 10,8 meter dari permukaan tanah dan diameter 267 mm.

Kabel udara milik PLN bisa dikenali dari kerapiannya. Kabel PLN disebut terpilin dan tidak tergumpal pada tiang.

“Kabel milik PLN yang berada di udara terdiri dari 4 kabel dipasang terpilin, sedangkan utilitas lain tidak terpilin serta diameter lebih kecil. Selanjutnya, untuk ketinggian lengkungan kabel pada jalan besar yaitu 6 meter, untuk jalan kecil 4 hingga 5 meter. Terakhir, kabel listrik PLN tidak tergulung di tiang,” ujarnya.

Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa PLN rutin melakukan pemeliharaan utilitas. Hal itu merupakan upaya preventif untuk memastikan kabel dan tiang tetap optimal dalam menyalurkan energi listrik.

Jika terdapat kabel dan tiang yang dinilai tak sesuai standar, maka PLN akan segera bertindak.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada PLN , kalau melihat ada tiang listrik miring atau kabel listrik milik PLN yang menjuntai. Laporkan saja melalui PLN Mobile. Segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.***