redaksiharian.com – Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 2.376.282 pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah sudah mengantongi Gaji ke-13 2023. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak Senin (5/6) sampai beberapa waktu ke depan.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan realisasi tersebut per 8 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Khusus PNS di pusat, Gaji ke-13 telah dicairkan kepada 1.808.265 pegawai.

“Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,343 triliun untuk 1.808.265 pegawai,” kata Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (9/6/2023).

Sementara untuk PNS di daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 568.017 pegawai. Jika ditotal PNS di pusat dan daerah yang telah menerima Gaji ke-13 sebanyak 2.376.282 orang dengan anggaran Rp 11,83 triliun.

“Jumlah pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp 2,496 triliun untuk 568.017 pegawai,” ucapnya.

Dalam hal ini pensiunan atau keluarga penerima pensiunan PNS juga berhak mendapat Gaji ke-13. Realisasinya sampai Kamis (8/6) anggaran sudah dihabiskan Rp 9,42 triliun.

“Pembayaran Gaji ke-13 pensiunan sebesar Rp 9,492 triliun untuk 3.401.308 pensiunan,” imbuhnya.

Pembayaran Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.